Masak Jeroan dengan Sisa Kotoran (Jawa: Coco)

(Pict diambil dari detikfood)

_Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah_, jilid.5, hlm.126-127 (Maktabah Syamilah versi Android)

Oleh: Muhammad Farid Fahruddin 

Hari-hari Idul Adha bagi sebagian besar kaum muslimin menjadi hari-hari santap daging dan “kawan-kawan” yang menyertainya; _balungan_ (tulang yang masih ada dagingnya), hati, ampela, babat, usus, dll. Dalam mengolah bahan-bahan mentah tersebut tentu beda orang beda selera sehingga beda pilihan menu masakan. Ada yg suka dibakar sehingga memilih menu sate, ada yg suka menu berkuah sehingga memilih menu gule, ada pula yang suka berkuah _nyemek_ sehingga dimasak dengan beragam aneka masakan yang lain.

Sebagian kaum muslimin ada yang memiliki satu kesukaan “unik” dalam mengolah jeroan. Jeroan diolah dengan sengaja menyisakan sisa kotoran. Pada saat mencuci sang koki sengaja tidak mensterilkan sisa kotoran tersebut. Kuah dari olahan masakan ini biasanya berwarna agak hijau. Warna dan campuran itulah yang kemudian bagi sebagian orang dianggap sebagai penambah sedapnya masakan. Lantas bagaimana pandangan para ulama berkenaan dengan mengkonsumsi kotoran binatang?

Disebutkan dalam referensi bahwa penyebab keempat suatu makanan haram dikonsumsi adalah karena dinilai kotor atau jijik menurut naluri yang sehat. Ulama syafiiyah memisalkan yang demikian dengan dahak, lendir tenggorka  (jawa: _riyak_), ingus, keringat dan air mani. Meskipun semua itu tidak najis, namun mereka memasukkannya dalam kategori yg dinilai kotor atau najis sehingga haram untuk dikonsumsi. Ulama Hanabilah juga menyatakan bahwa meski kotoran dan air kencing binatang yg dagingnya halal dikonsumsi tidak najis (suci) namun haram mengkonsumsinya karena dinilai kotor/jijik.

Bagaimana jika kotor atau jijiknya berasal dari faktor eksternal? Ulama syafiiyah tidak mengategorikannya dalam bagian dari yg dinilai kotor/jijik. Mereka menyatakan sisa air cuci tangan tidak haram untuk diminum/dikonsumsi. Bagi yang pernah secara tidak sengaja minum air kobokan tidak perlu cemas, menurut pandangan fikih tersebut air kobokan yang diminum tidaklah haram. Hanya saja tentu bagi yg belum pernah mencicipi air kobokan tidak perlu untuk mencobanya.

Berikut adalah ‘ibarot dari referensi yg tercantum di judul. Semoga bermnafaat. _Barakallah fikum_. Jangan lupa memberikan koreksi bagi yang menemukan kekeliruan dalam tulisan ini. _Jazakumullah khayr_.

السَّبَبُ الرَّابِعُ: الاِسْتِقْذَارُ عِنْدَ ذَوِي الطِّبَاعِ السَّلِيمَةِ: 

١٢ – وَمَثَّل لَهُ الشَّافِعِيَّةُ بِالْبُصَاقِ وَالْمُخَاطِ وَالْعَرَقِ وَالْمَنِيِّ، فَكُل هَذِهِ طَاهِرَةٌ مِنَ الإِْنْسَانِ، وَلَكِنْ يَحْرُمُ تَنَاوُلُهَا لِلاِسْتِقْذَارِ. وَاسْتَثْنَوْا مَا كَانَ الاِسْتِقْذَارُ فِيهِ لِعَارِضٍ كَغُسَالَةِ يَدٍ فَلاَ تَحْرُمُ. وَمَثَّل الْحَنَابِلَةُ لِلْمُسْتَقْذَرَاتِ بِالرَّوَثِ وَالْبَوْل وَالْقَمْل وَالْبُرْغُوثِ. 

وَمِمَّا يَنْبَغِي التَّنَبُّهُ لَهُ أَنَّ الْحَنَابِلَةَ يَقُولُونَ: إِنَّ رَوَثَ مَا يُؤْكَل لَحْمُهُ طَاهِرٌ، وَكَذَا بَوْلُهُ، وَلَكِنْ يَحْرُمُ تَنَاوُلُهُمَا لِلاِسْتِقْذَارِ. فَالْقَذَارَةُ لاَ تُنَافِي الطَّهَارَةَ إِذْ لَيْسَ كُل طَاهِرٍ يَجُوزُ أَكْلُهُ.  

Kesimpulan:

Jika menurut ulama Hanabilah yang menyatakan dan berpandangan sucinya kotoran binatang yang dagingnya halal dikonsumsi saja haram. mengkonsumsi kotoran binatang haram dikonsumsi dagingnya maka lebih haram lagi menurut ulama lain yang menyatakan najisnya kotoran binatang apapun, tanpa memandang apakah dagingnya halal dikonsumsi atau tidak, mengingat bahwa sebab ketiga makanan haram dikonsumsi adalah karena najis, sebagaimana disebut dalam ‘ibarot berikut (dari referensi yg sama hlm.126):

السَّبَبُ الثَّالِثُ: النَّجَاسَةُ: 

١١ – فَيَحْرُمُ النَّجِسُ وَالْمُتَنَجِّسُ مَا لاَ يُعْفَى عَنْهُ: – فَالنَّجِسُ كَالدَّمِ. 

– وَالْمُتَنَجِّسُ كَالسَّمْنِ الَّذِي مَاتَتْ فِيهِ الْفَأْرَةُ وَكَانَ مَائِعًا فَإِنَّهُ يَتَنَجَّسُ كُلُّهُ، فَإِنْ كَانَ جَامِدًا يُنَجَّسُ مَا حَوْل الْفَأْرَةِ فَقَطْ، فَإِذَا طُرِحَ مَا حَوْلَهَا حَل أَكْل بَاقِيهِ.

Scroll to Top