Belajar Menahan Vonis di Era Digital
Beberapa waktu terakhir, media sosial diramaikan oleh kisah seorang pemuda yang mengeluhkan lambatnya pelayanan rumah sakit. Dalam unggahannya, ia merasa belum mendapatkan penanganan dan ruang perawatan yang semestinya, sementara kondisinya terus memburuk.
Alih-alih menjadi ruang empati dan evaluasi, kolom komentar justru berubah menjadi ruang persidangan. Sebagian orang langsung menyalahkan pemuda tersebut. Hujatan, cemoohan, hingga doa-doa buruk bermunculan.
Beberapa waktu kemudian, kabar duka datang. Pemuda itu benar-benar meninggal dunia sebelum memperoleh pelayanan yang diharapkannya. Sejak saat itu, suasana berbalik. Banyak komentar dihapus, permintaan maaf bermunculan, dan penyesalan mulai terdengar. Namun satu pertanyaan besar tetap tersisa: mengapa kita begitu mudah menjadi hakim atas perkara yang belum benar-benar kita pahami?
Terlepas dari bagaimana fakta lengkap kasus tersebut, siapa yang paling bertanggung jawab, atau apa yang sebenarnya terjadi di balik layar, ada satu pelajaran yang jauh lebih penting daripada sekadar menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah. Yaitu fenomena ini menunjukkan betapa mudahnya manusia menjatuhkan vonis hanya dengan bermodal sepotong informasi.
Maka di sinilah fikih, ushul fikih, dan maqashid syariah sebenarnya memberikan pelajaran yang sangat berharga.
Di dalam fikih, seorang penuntut ilmu diajarkan bahwa satu hukum tidak lahir hanya dari melihat satu potong fakta. Sebelum mengatakan “halal” atau “haram”, “sah” atau “batal”, para ahli fikih terlebih dahulu mengumpulkan dalil, memahami konteks, menimbang sebab, syarat, penghalang (mawani’), pengecualian-pengecualian, hingga memperhatikan akibat yang akan muncul di masa mendatang (ma’alat al-af’al).
Untuk menetapkan satu hukum saja, para ulama rela berbeda pendapat berabad-abad karena menyadari bahwa realitas tidak sesederhana yang tampak.
Ironisnya, di media sosial kita justru sering melakukan kebalikannya.
Melihat satu unggahan, membaca satu tangkapan layar atau mendengar satu potong cerita, lalu merasa cukup untuk mengadili seseorang. Bahkan tidak sedikit yang berani mencaci, melaknat, hingga mendoakan keburukan bagi orang yang sama sekali belum dipahami duduk perkaranya.
Padahal dalam ushul fikih terdapat kaidah:
الحكم على الشيء فرع عن تصوره
“al-hukmu ‘ala asy-syai’ far’un ‘an tashawwurihi”,
yaitu bahwa hukum terhadap suatu perkara merupakan cabang dari pemahaman yang utuh mengenai perkara tersebut. Selama gambaran kita terhadap perkara tersebut belum utuh, maka kesimpulan kita pun belum layak untuk dijatuhkan.
Lebih jauh lagi, maqashid syariah mengajarkan bahwa syariat datang untuk menjaga lima perkara pokok (al-dharuriyat al-khamsah), yaitu: Agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Sebagian ulama menyebut kehormatan (al-‘irdh) sebagai bagian dari lima perkara pokok tersebut. Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa kehormatan (al-‘irdh) sudah tercantum di dalam penjagaan jiwa (hifzh an-nafs).
Sehingga menjaga jiwa (hifzh an-nafs) bukan hanya dengan menyediakan layanan kesehatan, tetapi juga dengan menjaga manusia dari kezaliman lisan, penghinaan, dan perundungan yang dapat melukai kehormatan maupun batinnya.
Mungkin seseorang keliru dalam menyampaikan keluhannya. Mungkin pula sebuah institusi memiliki keterbatasan yang tidak diketahui publik. Semua kemungkinan itu bisa saja benar. Namun, tidak satu pun membenarkan kita berubah menjadi hakim, jaksa, sekaligus algojo di kolom komentar.
Allah ﷻ berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian seorang fasik membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya agar kalian tidak menimpakan musibah kepada suatu kaum karena kebodohan, yang akhirnya membuat kalian menyesal.” (QS. Al-Hujurat: 6)
Ayat ini tidak hanya berbicara tentang siapa yang membawa berita, tetapi juga mengajarkan sebuah etika besar dalam Islam yaitu jangan pernah membangun kesimpulan sebelum memastikan kebenaran informasi.
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.”
Diam sering kali lebih dekat kepada keselamatan daripada komentar yang lahir dari emosi ataupun hawa nafsu.
Kisah yang dialami pemuda ini juga memberikan pelajaran kepada kita bahwa dosa lisan tidak selalu berakhir ketika komentar dihapus. Ada hati yang telah terluka. Ada kehormatan yang telah direndahkan dan dicederai. Bahkan terkadang, ketika penyesalan datang, orang yang disakiti telah lebih dahulu pergi menghadap ilahi.
Maka permintaan maaf tetap merupakan kewajiban ketika seseorang menyadari kesalahannya. Namun pelajaran yang jauh lebih besar adalah jangan sampai kita baru belajar berhati-hati setelah musibah terjadi.
Jika para ulama begitu teliti dalam menetapkan satu hukum syariat yang bersandar pada dalil, maka kita semestinya jauh lebih berhati-hati ketika hendak menjatuhkan vonis terhadap manusia hanya berdasarkan beberapa detik informasi yang melintas di layar sosial media.
Karena tidak semua yang dapat kita komentari adalah sesuatu yang pantas kita komentari.
Mungkin, salah satu bentuk fikih yang paling kita butuhkan di era digital bukanlah kemampuan memperbanyak komentar, melainkan kemampuan menahan diri dari sikap mudah berkomentar.
Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang yang mampu tatsabbut sebelum percaya, tafahhum sebelum menilai, dan ta’anni sebelum mengambil kesimpulan.
اللهم طهّر قلوبنا، واحفظ ألسنتنا، وبصّرنا بعيوبنا، وارزقنا التثبّت قبل الحكم، والتأني قبل الكلام، والعدل في الحكم على عبادك.
“Ya Allah, bersihkan hati kami, jagalah lisan kami, tunjukkan kepada kami kekurangan diri kami sendiri, dan karuniakan kepada kami ketelitian sebelum menghukum, kehati-hatian sebelum berbicara, serta keadilan ketika menilai hamba-hamba-Mu.”
اللهم علّمنا ما ينفعنا، وانفعنا بما علّمتنا، وزدنا علماً وحلماً وعدلاً
“Ya Allah, ajarkan kepada kami ilmu yang bermanfaat, berikan kami manfaat dari ilmu yang telah Engkau ajarkan, dan tambahkan kepada kami ilmu, kesabaran, serta keadilan.”
آمين يا رب العالمين
Disusun oleh :
Andros Kurnia Amajade (@androskurnia)
Alumni Ma’had ‘Aly Tahfidz Nashirul Qur’an Jepara angkatan 10
Alumni Pesantren Salafiyah Fikih dan Ushul Fikih Daarul Qudduus Magetan angkatan 7
