Batas Ruang Operasi dan Ruang Tunggu:
Membela Kehormatan Ulama di Era Kelancangan Netizen

Sebagai civitas akademika di lingkungan Ma’had ‘Aly Tahfidz, kita tentu sangat paham bahwa dalam urusan membaca Al-Qur’an saja, kita tidak bisa hanya mengandalkan ingatan atau sekadar membaca mushaf sendirian. Untuk mendapatkan bacaan yang sesuai dengan tajwid dan makhraj yang benar, kita wajib ber-talaqqi dan belajar tahsin secara langsung kepada ahlinya yang memiliki sanad keilmuan. Sebab, salah melafalkan satu huruf saja dapat mengubah makna kalimatnya.

Namun, cukup menggelitik ketika akhir-akhir ini kita melihat fenomena di media sosial, banyak Netizen yang begitu mudah menyerukan slogan dikotomi semu, “Mari kita kembali ke Al-Qur’an dan hadits!”

Untuk urusan membacanya saja kita butuh bimbingan ahli tahsin, lalu bagaimana mungkin dalam urusan mengambil hukum syariat (istinbath) yang jauh lebih rumit, seseorang nekat melakukannya sendiri? Ajakan “kembali ke Al-Qur’an dan hadits” memang terdengar mulia, tetapi ketika dipahami secara tekstual dan dengan maksud mengabaikan hasil ijtihad para fuqaha, ia justru menjadi jebakan yang berbahaya.

Analogi yang sederhana, kita tidak akan selamat ketika mencoba mengoperasi diri sendiri. Begitu pun kita tidak bisa meminum obat hasil racikan sendiri. Kita butuh dokter spesialis bedah, kita juga butuh ahli kimia.

Sama halnya dengan Al-Qur’an dan hadits. Keduanya layaknya alat-alat bedah dan bahan kimiawi. Tidak semua orang legal menggunakannya untuk operasi, dan tidak semua orang boleh meraciknya. Mengapa? Karena tidak semua orang mampu, dan jika dipaksakan, pasti akan berujung pada malapetaka.

Al-Qur’an dan hadits bagi orang awam adalah nash (teks murni), dan baru menjadi dalil (alat hukum) ketika berada di hadapan seorang mujtahid.

Siapa mujtahid? Ia adalah ulama yang legal menyimpulkan hukum syariat (ijtihad). Ia adalah dokter yang kredibel.

Kalau semua orang boleh menjadikan Al-Qur’an dan hadits sebagai dalil, itu sama halnya kita mempersilakan tukang becak memasuki ruang operasi untuk membelah pasien!

Ada yang mengatakan, “Ulama kan manusia, bisa saja salah! Maka kita harus kembali ke Al-Qur’an dan hadits!” Ya, itu benar. Tapi coba kita kuliti lebih dalam lagi.

Ahlussunnah wal Jama’ah punya kaidah: “Kalau ijtihadnya benar, maka dapat pahala dua; kalau ijtihadnya salah, maka dapat pahala satu.” Eits, sebentar dulu! Jangan kira penetapan final salah dan benarnya terjadi di dunia. Kalau sekadar untuk melemahkan pendapat lain dan memilih mengikuti pendapat kuat yang kita yakini, itu bisa dan boleh. Namun, penentuan benar dan salah yang hakiki adalah hak prerogatif Allah nanti di akhirat.

Oleh karena itu, tugas kita di dunia adalah saling toleransi terkait perbedaan keputusan hukum para ulama mu’tabar.

نتعاون فيما اتفقنا عليه و نتسامح فيما إختلفنا فيه

“Kita saling bantu dalam hal-hal yang kita sepakati, dan kita saling toleransi dalam hal-hal yang kita perselisihkan.”

Tapi jangan lupa ada juga kaidah: “Orang awam yang melakukan ijtihad, meskipun keputusannya (kebetulan) benar, ia tetap berdosa.”

Sebab, dari awal ia sudah melakukan perbuatan ilegal, ia telah memasuki dimensi ruang yang sangat berbahaya.

Mari coba renungkan, untuk memutuskan bahwa pendapat ulama mu’tabar (yang diakui) itu salah atau benar, tanpa disadari itu adalah ijtihad baru! Sedangkan Anda bukanlah ulama mu’tabar, bukan juga mujtahid!

Itu sama saja dengan tukang parkir yang mengomentari dan menyalahkan tindakan dokter spesialis bedah.

Mengikuti pendapat para ulama bukan berarti meninggalkan Al-Qur’an dan hadits yang harus diseru untuk kembali kepada keduanya. Justru dengan begitu, kita mengikuti Al-Qur’an dan hadits dengan cara yang benar! Maka, mengadu pendapat para ulama dengan keduanya adalah pemikiran yang keliru besar.

Ketika kita sakit jantung, kita datang ke spesialis bedah jantung. Apakah itu artinya kita meninggalkan buku teks kedokteran? Tidak! Justru karena kita menghormati buku teks kedokteran itulah, kita mendatangi orang yang mampu membacanya dengan benar.

Mengatakan, “Saya langsung ke Al-Qur’an dan hadits saja,” itu ibarat pasien yang menolak dioperasi dokter dan memilih membedah dadanya sendiri sambil memegang buku panduan bedah. Hasilnya bukan kesembuhan, melainkan autopsi dini!

Disusun oleh : Irham Khoiruddin

Alumni Ma’had ‘Aly Tahfidz Nashirul Qur’an Jepara angkatan 8

Alumni Pesantren Salafiyah Fikih dan Ushul Fikih Daarul Qudduus Magetan angkatan 

Scroll to Top